HOT Banget

Monday 10 April 2017

Pengertian dan Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Di Indonesia

Advertisement
.
Pengertian dan Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Di Indonesia - Saat ini berbagai bisnis di Indonesia tumbuh dengan cukup pesat. Berbagai entrepreneur muda bermunculan dengan ragam usaha kreatif yang memenuhi segala segmen pasar konsumen. Bisnis yang sebelum reformasi tidak berkembang, kini menjadi ladang emas bagi pelaku usaha. Fenomena ini bukan datang tanpa sebab. Makin berkembangnya dunia digital menjadi pendukung utama menjamurnya berbagai badan usaha di dunia, khususnya di Indonesia.

Dalam memulai mendirikan suatu badan usaha, seorang pengusaha sepatutnya mengetahui segala jenis izin usaha yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi agar menjadi legal di mata hukum dan pemerintah, serta agar bisnis dapat berjalan lancar. Badan usaha yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Firma, maupun Perseroan Komanditer (CV).

Izin usaha sendiri memiliki definisi sebagai suatu bentuk pemberian izin atau persetujuan pihak berwenang dalam hal ini pemerintah kepada pengusaha atas penyelenggaraan suatu badan atau kegiatan usaha. Berikut ini adalah berbagai jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia:

Sebelumnya, baca juga: Pentingnya pembukuan akuntansi untuk bisnis kamu!

Pengertian dan Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Di Indonesia

Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebuah usaha yang baik tentunya harus dapat diketahui lokasinya dengan jelas. Surat yang hanya membutuhkan waktu sehari saja dalam mengurusnya ini merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang wewenangnya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan dimana badan usaha tersebut berlokasi.

Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ini berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Usaha. Memiliki masa berlaku selama dua-tiga tahun, SITU merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah tingkat I dan II untuk suatu badan hukum, perusahaan, ataupun perorangan agar badan usaha yang dijalankannya sesuai dengan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penanaman modal. Surat ini dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Berikut ini adalah berkas persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SITU:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar
b. Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 lembar
c. Pas foto berwarna 3x4 cm sebanyak 1 lembar
d. Akta Pendirian Usaha bagi Koperasi, CV atau badan usaha lain yang memerlukan
e. Undang – Undang Gangguan/ Hinder Ordonatie (HO) bagi badan usaha yang memerlukan

Adapun prosedur yang dilakukan untuk mengurus SITU adalah sebagai berikut:
a. Mendapat izin tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
b. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha di kelurahan atau kecamatan setempat.
c. Mengurus SITU di tingkat Kabupaten/Kota.
d. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan Perda No.17/PD/1976 dan Perda No.35/PD/1977.

Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin satu ini diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha baik perserongan, firma, CV, PT, BUMN, atau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP berlaku selama kegiatan usaha tersebut masih dijalankan. SIUP terdiri atas tiga kategori, yaitu:

- SIUP kecil
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah di bawah Rp. 200.000.000. Formulir berwarna putih untuk jenis SIUP ini.
- SIUP menengah
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah Rp. 200.000.000 – Rp. 500.000.000. Formulir berwarna biru untuk jenis SIUP ini.
- SIUP besar
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah di atas Rp. 500.000.000. Formulir berwarna kuning untuk jenis SIUP ini.
Advertisement


Sebagai pemilik SIUP, sebuah badan usaha memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Melapor kepada kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan dan penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
- Apabila perusahaan hendak ditutup atau tidak beroperasi lagi maka badan usaha tersebut wajib melapor kepada kantor wilayah departemen perdagangan atau kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP disertai dengan pengembalian SIUP.

Berikut ini adalah berkas persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SITU sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2002:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
b. Fotocopy SITU
c. Fotocopy SKTU
d. Pas foto berwarna 3x4 cm sebanyak 3 lembar
e. Materai 6000 rupiah sebanyak 6 lembar
f. Undang – Undang Gangguan/ Hinder Ordonnatie (HO) bagi badan usaha yang memerlukan

Surat Izin Usaha Industri
Jenis surat ini wajib dimiliki oleh badan usaha dengan modal sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 200.000.000. Surat Izin Usaha Industri atau SIUI ini bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Untuk usaha yang sudah  berkembang dan termasuk dalam usaha besar maka untuk pengajuannya dilakukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.

Hinder Ordonantie 
HO atau Hinder Ordonantie sering disebut sebagai surat izin gangguan. Surat ini menyatakan tidak adanya gangguan atau keberatan terhadap lokasi usaha yang sedang dijalankan. Surat yang bertujuan untuk menghindarkan potensi timbulnya bahaya kerugian, gangguan, ketentraman, serta ketertiban umum ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten/ Kota.

Tanda Daftar Perusahaan
Badan usaha yang berbentuk hukum, koperasi, persekutuan dan perorangan wajib melakukan pendaftaran perusahaan. TDP ini wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus pengusahaan yang bersangkutan, namun dapat diwakilkan jika ada kepentingan mendesak, tentunya dengan surat kuasa.

Izin BPOM
Untuk sebuah badan usaha yang bergerak di bidang industri makanan dan obat – obatan wajib mengantongi surat izin satu ini yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Registrasi dapat dilakukan langsung ke Gedung B kantor BPOM yang berada di Jln. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat pada jam kerja. Izin BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari bahaya produk makanan, minuman, dan obat – obatan yang berbahaya.

Selanjutnya: Kumpulan Investor yang siap memodali sebuah bisnis inovatif.
----
Nah, itulah beberapa jenis surat izin usaha dan pengertiannya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan membantu kamu “mengamankan” bisnis yang kalian semua miliki. Jangan lupa untuk sahre artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.